Home
|
Ditulis oleh Webmaster
|
|
Kamis, 16 April 2009 16:24 |
|
Laki-laki menghapus kekerasan terhadap perempuan? Tidak mungkin, mereka adalah bagian dari persoalan. Bagaimana persoalan menjadi solusi? Itu kira-kira jawaban kalangan feminis radikal yang umumnya memiliki keyakinan laki-laki adalah pelaku utama kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan (KTP) berkaitan dengan soal ketidakadilan jender. Masalahnya, hal ini sering disalahartikan sebagai masalah laki-laki versus perempuan. Padahal, ada empat prinsip dasar keadilan jender, yakni ketidakadilan itu (a) bukan "pertempuran" antara laki-laki dan perempuan; (b) bukan soal ide atau gerakan "anti-laki-laki"; (c) baik laki-laki maupun perempuan sama-sama menderita dan jadi korban meskipun perempuan lebih menderita; dan (d) karena itu tidak ada jalan lain, laki-laki dan perempuan harus bergandengan tangan menghapuskan KTP.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Ditulis oleh Webmaster
|
|
Kamis, 16 April 2009 16:21 |
|
Konsep dan praktik keadilan sering kali lebih dilekatkan pada proses hukum formal, yaitu pengadilan di mana pencari keadilan seolah hanya memiliki satu cara: membawa kasus ke pengadilan, menyerahkan kepada aparat hukum yang akan mengambil keputusan terhadap proses, dan sampai pada keputusan. Prinsip yang dipakai netralitas dan obyektivitas karena asumsinya didasarkan pada asumsi hukum yang netral.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Ditulis oleh Webmaster
|
|
Kamis, 16 April 2009 16:10 |
Kriminalitas dalam bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan saja terjadi dalam dimensi fisik. Kekerasan juga bisa terjadi secara dimensi psikis, yang malah dapat membuat derita berkepanjangan. Pernyataan itu disampaikan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP), Prof Dr Meutia Hatta Swasono, Lebih lanjut dinyatakan Meutia, dalam kurun lima tahun terakhir jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. |
|
Selanjutnya...
|
|
|
Ditulis oleh Webmaster
|
|
Kamis, 16 April 2009 16:16 |
|
Akhir-akhir ini, banyak diberitakan soal kekerasan terhadap anak. Ada yang dipukul, disiram dengan air panas, hingga ada juga yang tubuhnya disetrika. Kenyataan itu sangat memprihatinkan dan makin meneguhkan persepsi bahwa kekerasan terhadap anak belum bisa diselesaikan, walaupun dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Selain adanya kekerasan fisik terhadap anak, ada pula bentuk kekerasan yang dialami anak-anak.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Ditulis oleh Webmaster
|
|
Kamis, 16 April 2009 16:07 |
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta Swasono mengakui, saat ini peraturan perundang–undangan belum dilaksanakan secara konsekuen untuk menjamin dan melindungi hak–hak dan perlindungan perempuan dan anak. Anak sering dieksploitasi dan mendapat tindakan kekerasan, tekanan. Hak dasar atas kehidupan yang layak terutama pendidikan dan kesehatan anak, masih terabaikan. |
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
Sekilas Info
Laki-laki menghapus kekerasan terhadap perempuan? Tidak mungkin, mereka adalah bagian dari persoalan. Bagaimana persoalan menjadi solusi? Itu kira-kira jawaban kalangan feminis radikal yang umumnya memiliki keyakinan laki-laki adalah pelaku utama kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan (KTP) berkaitan dengan soal ketidakadilan jender. Masalahnya, hal ini sering disalahartikan sebagai masalah laki-laki versus perempuan. Padahal, ada empat prinsip dasar keadilan jender, yakni ketidakadilan itu (a) bukan "pertempuran" antara laki-laki dan perempuan; (b) bukan soal ide atau gerakan "anti-laki-laki"; (c) baik laki-laki maupun perempuan sama-sama menderita dan jadi korban meskipun perempuan lebih menderita; dan (d) karena itu tidak ada jalan lain, laki-laki dan perempuan harus bergandengan tangan menghapuskan KTP. |
|
|
Konsep dan praktik keadilan sering kali lebih dilekatkan pada proses hukum formal, yaitu pengadilan di mana pencari keadilan seolah hanya memiliki satu cara: membawa kasus ke pengadilan, menyerahkan kepada aparat hukum yang akan mengambil keputusan terhadap proses, dan sampai pada keputusan. Prinsip yang dipakai netralitas dan obyektivitas karena asumsinya didasarkan pada asumsi hukum yang netral. |
|
|
| Kriminalitas dalam bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan saja terjadi dalam dimensi fisik. Kekerasan juga bisa terjadi secara dimensi psikis, yang malah dapat membuat derita berkepanjangan. Pernyataan itu disampaikan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP), Prof Dr Meutia Hatta Swasono, Lebih lanjut dinyatakan Meutia, dalam kurun lima tahun terakhir jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. |
|
|
Who's Online
Kami memiliki 2 Tamu online
|